Mentok (Humas) – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan supervisi layanan administrasi pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan administrasi, baik Biaya Operasional Perkantoran (BOP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun administrasi lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku.
Supervisi hari pertama dilaksanakan pada Senin (28/09/2026) di KUA Kecamatan Mentok dan KUA Kecamatan Simpang Teritip. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Jumadi, bersama tim Bimas Islam yang turun langsung melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Supervisi selanjutnya akan dilaksanakan pada KUA lainnya secara bertahap selama tiga hari.
Kepala Kemenag Bangka Barat, Jumadi, mengatakan bahwa supervisi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh administrasi pada KUA berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap dokumen yang dikelola harus tertata dengan baik karena berkaitan dengan administrasi negara dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Supervisi ini kita lakukan untuk memastikan seluruh administrasi di KUA sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Baik pengelolaan BOP, PNBP maupun administrasi lainnya harus tertib, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, karena dokumen tersebut merupakan dokumen negara,” ujar Jumadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bangka Barat, Safrian Isbihani, menjelaskan bahwa tim telah menyiapkan instrumen pemeriksaan sebagai acuan dalam pelaksanaan supervisi layanan administrasi Nikah dan Rujuk. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk melihat kesesuaian administrasi sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki pada masing-masing KUA.
“Adapun instrumen supervisi layanan administrasi Nikah/Rujuk yang diperiksa meliputi buku registrasi atau pendaftaran, buku kendali, bukti setor, rekap NR bulanan, Akta Nikah, Model NB, SIMKAH dan IKM,” jelas Safrian.
Selain memeriksa administrasi layanan Nikah/Rujuk, Kepala Kemenag Bangka Barat bersama tim juga melakukan peninjauan terhadap kondisi ruangan dan fasilitas kantor. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan KUA kepada masyarakat.
Kegiatan supervisi ini juga menjadi ruang pembinaan dan evaluasi bagi jajaran KUA agar setiap pelaksanaan administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, berbagai hal yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan.
Melalui supervisi KUA ini, Kemenag Bangka Barat berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Agama, Seksi Bimas Islam dan seluruh KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Administrasi yang tertib dan sesuai SOP diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan pernikahan yang terpercaya, transparan, profesional dan berintegritas. (Darwin)

0 Komentar